Komite Audit, Komite Pemantau Risiko & Tata Kelola Terintegrasi, dan Komite NRG
Dewan Komisaris memiliki komite-komite penunjang yang telah memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mendukung kinerja Dewan Komisaris. Komite-komite tersebut telah memiliki pedoman kerja yang jelas, sehingga pelaksanaan tugasnya bisa terarah dan efektif. Komite-komite yang berada di bawah Dewan Komisaris adalah Komite Audit, Komite Pemantau Risiko & Tata Kelola Terintegrasi, dan Komite Nominasi, Remunerasi & GCG.

Komite Audit memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas efektivitas system pengendalian intern, manajemen risiko, internal audit, proses pelaporan keuangan. Selama tahun 2022, Komite Audit telah melaksanakan tugasnya antara lain dengan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris berdasarkan penelaahan atas informasi keuangan, penelaahan atas aktivitas pelaksanaan manajemen risiko, penelaahan atas hasil audit Satuan Pengawasan Intern dan KAP atas Sistem Pengendalian Internal.
Sedangkan Komite Nominasi, Remunerasi dan GCG merupakan organ pendukung yang dimaksudkan untuk membantu Dewan Komisaris terkait Nominasi, Remunerasi, dan evaluasi atas penerapan GCG di WIKA. Selama tahun 2022, Komite Nominasi, Remunerasi dan GCG telah melaksanakan tugasnya antara lain dengan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris atas Nominasi dan Remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi, monitoring kepatuhan atas kegiatan Perseroan, serta melakukan tinjauan/kunjungan ke beberapa proyek. Dewan Komisaris secara periodik melakukan penilaian atas efektivitas kinerja komite-komite di bawah Dewan Komisaris. Dewan Komisaris menilai bahwa selama tahun 2022 komite-komite telah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan cukup efektif.
Komite Pemantau Risiko bertugas dan bertanggung jawab untuk membantu Dewan Komisaris atas perbaikan dan penyempurnaan kerangka kerja dan kebijakan Manajemen Risiko, menganalisa dan mengevaluasi laporan Manajemen Risiko, laporan profil risiko Perseroan, pelaksanaan fungsi kepatuhan Perseroan dalam penerapan Manajemen Risiko.
Komite Tata Kelola Terintegrasi (TKT) bertugas dan bertanggung jawab untuk membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugas pengawasan atas persetujuan kebijakan TKT, monitoring dan evaluasi kesesuaian pelaksanaan kebijakan TKT.