Auditor Eksternal
Berdasarkan Keputusan RUPS Tahunan tanggal 15 Mei 2024 Perseroan telah menyetujui untuk mendelegasikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan dalam menunjuk kembali Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM Indonesia). Penunjukan KAP bertujuan untuk melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Untuk menjamin independensi dan kualitas hasil pemeriksaan, Auditor Eksternal yang ditunjuk tidak boleh memiliki benturan kepentingan dengan Perseroan.
Guna memenuhi ketentuan POJK Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.01/2021 tentang Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik, maka disampaikan daftar Kantor Akuntan Publik, Akuntan dan biaya yang diberikan dalam mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk periode 5 (lima) tahun terakhir.
Akuntan Publik Tahun 2024
Daftar Kantor Akuntan Publik
Koordinasi Auditor Eksternal dan Komite Audit
Dalam pelaksanaan audit, selain memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Perseroan senantiasa berupaya untuk meningkatkan komunikasi antara Kantor Akuntan Publik (KAP), Komite Audit dan Manajemen. Agar proses audit sesuai dengan Standar Profesional Akuntan dan perjanjian kerja serta ruang lingkup audit yang telah ditetapkan dan sesuai dengan target waktu yang telah ditetapkan, maka secara rutin dilakukan pertemuan-pertemuan yang membahas beberapa permasalahan penting yang signifikan.
Kantor Akuntan Publik berkoordinasi dengan Komite Audit dengan meminta masukan/saran tentang area yang mendapat perhatian khusus dari Komite Audit. Pada saat melakukan Audit, Komite Audit dan Kantor Akuntan Publik melakukan diskusi terkait temuan-temuan yang diperoleh KAP dan saat exit meeting KAP menyampaikan hasil auditnya. Komite Audit selalu mengevaluasi pelaksanaan audit umum sesuai dengan standar audit yang berlaku.