Sistem Manajemen Anti Penyuapan
Penerapan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di Perseroan adalah sebagai bentuk keseriusan Perseroan dalam menanamkan budaya anti-suap dan tindak korupsi lainnya. SMAP sangat membantu Perseroan dalam mengendalikan praktek penyuapan dengan menyediakan sejumlah langkah penting diantaranya penetapan kebijakan anti-penyuapan, penunjukan unit yang berkewenangan untuk mengawasi kepatuhan terhadap praktik anti-penyuapan yang disebut Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP), pembinaan dan pelatihan pegawai Perseroan, penerapan manajemen risiko terkait penyuapan pada ruang lingkup, pengendalian operasional, finansial, komersial, dan lainnya, Melakukan Sosialisasi terkait Sistem Manajemen Anti Penyuapan, Whistleblowing System dan Pengendalian Gratifikasi serta Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) di Induk dan Entitas Anak, Pendistribusian dan Pernyataan Komitmen Kepatuhan terhadap Code of Conduct oleh seluruh pegawai, melakukan penandatanganan Pakta Integritas oleh Dewan Komisaris, Direksi dan Pegawai, serta Melakukan Sosialisasi kepada vendor dengan memberikan surat Uji Kelayakan dan Pakta Integritas Calon Penyedia Barang/Jasa.