Struktur GCG
Sejalan dengan ketentuan Undang-undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007, maka struktur GCG WIKA terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris dan Direksi. Pelaksanaan tata kelola perusahaan dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan sehingga prinsip-prinsip GCG menjadi acuan dalam kegiatan sehari-hari WIKA.
Dalam melaksanakan kepengurusan Perseroan, Direksi didukung oleh struktur manajemen yang efektif. Adapun dalam melaksanakan fungsi pengawasan, Dewan Komisaris didukung oleh organ penunjang seperti Sekretaris Dewan Komisaris, Komite Audit dan Komite Remunerasi, Nominasi dan GCG.
Tahun 2020, WIKA melaporkan Perubahan Sekretaris Perusahaan sesuai SK 02.01/A.DIR/01155/2020.
GCG Soft Structure yang telah dimiliki oleh Perseroan antara lain adalah:
-
Akta Anggaran Dasar PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. Nomor 5 tanggal 4 Februari 2022
-
Panduan Penerapan Tata Kelola Perusahan Yang Baik (Code of GCG) PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. Tahun 2023-2025
-
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. Pedoman Direksi dan Dewan Komisaris Tahun 2023-2025
-
Prosedur Tata Kelola Perusahaan Nomor: WIKA-TKP-PM-01.01 tanggal 7 Agustus 2023
-
Instruksi Kerja Pengendalian Gratifikasi
-
Instruksi Kerja Pengaduan Pelanggaran terhadap Code of Conduct (Whistle Blowing System)
-
Pedoman Etika dan Perilaku (Code of Conduct) PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. Tahun 2023-2025
-
Kebijakan Tata Kelola Terintegrasi & Pedoman Kontrol Anak Perusahaan
-
Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan
-
Piagam Komite Audit
-
Piagam Satuan Pengawas Internal
-
Piagam Komite Nominasi, Remunerasi, dan GCG
-
Prosedur Sistem Manajemen Risiko
-
Prosedur Perusahaan lainnya