

PT Wijaya Karya Serang Panimbang adalah Pengusaha Jalan Tol Serang - Panimbang yang menghubungkan Kota Serang - Rangkas Bitung - Bojong - Panimbang di Provinsi Banten sepanjang 83,67 KM. Perusahaan terbentuk atas perjanjian kerjasama antara PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA), PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. (PTPP), dan PT Jababeka Infrastruktur untuk membentuk perusahaan pengelola jalan tol Serang – Panimbang di Provinsi Banten, dimana porsi kepemilikan saham WIKA adalah 91,21%.
Visit Website
Ruas jalan tol ini merupakan sarana pendukung program Pemerintah untuk mengembangkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung yang menjadi salah satu prioritas utama Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) dan untuk mengembangkan potensi kewilayahan oleh Pemerintah Daerah setempat.
Dasar pembentukan Perseroan adalah penetapan pemenang lelang Pengusahaan Jalan Tol Serang Panimbang oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. KU.03.01-Mn/02 tanggal 04 Januari 2017, Perjanjian Usaha Patungan, No. 01 tanggal 17 Pebruari 2017, dan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Wijaya Karya Serang Panimbang, No. 02 tanggal 17 Pebruari 2017.