• English
    Bahasa Indonesia
  • |
  • Gambaran Umum SDM
    Formulir Pendaftaran
    Galeri
  • |
  • Hubungi Kami
  • |
  • Sitemap

  • Info Perusahaan

    • Siapa Kami
    • Visi, Misi, & Komitmen
    • Manajemen
      • Dewan Komisaris
      • Dewan Direksi
      • Sekretaris Perusahaan
      • Laporan Dewan Komisaris
      • Laporan Dewan Direksi
    • Struktur
      • Struktur Organisasi
      • Anak Perusahaan & Entitas Asosiasi
    • Nilai & Strategi
    • Sejarah Perusahaan
    • Keselamatan, Kesehatan, & Lingkungan
    • WISE (WIKA Integrated Smart E-Procurement)
    • VMS (Vendor Management System)
  • Lini Bisnis

    • Investment
      • Toll Road
      • Airport
      • Water Treatment
    • Realty & Property
      • Real Estate
      • Hotel Services
      • Building Management
    • Infrastructure & Building
      • Infrastructure
      • Building
    • Energy & Industrial Plant
      • Power Plant
      • Industrial Plant
    • Industry
      • Concrete Product
      • Steel Fabrication
      • Plastic, Pressing & Casting
      • Heavy Equipment
      • Bitumen
      • Renewable Energy
      • Electric Vehicle
  • Hubungan Investor

    • Beranda IR
      • Selamat Datang di WIKA IR
      • Kenapa Berinvestasi di WIKA?
      • Berita Terbaru
    • Informasi Perusahaan
      • Struktur Grup
      • Kepemilikan Saham
      • Lembaga Penunjang Pasar Modal
    • Informasi Keuangan
      • Informasi Keuangan
      • Ikhtisar Keuangan
      • Rasio Keuangan
      • Presentasi Perusahaan
      • Laporan Tahunan
      • Dividen
    • Keterbukaan
      • Pengumuman Emiten
      • Aksi Korporasi
      • Informasi atau Fakta Material Lain
      • Newsletter Investor
      • Kalender Perusahaan
      • Prospektus
    • Rapat Umum Pemegang Saham
    • Surat Utang dan Obligasi
    • Informasi Saham
      • Grafik Interaktif
      • Data Historis Saham
      • Konsensus Analis
      • Cakupan Analis
      • Klasifikasi Indeks
    • Permintaan Informasi
      • Pemberitahuan Email
      • Kontak Hubungan Investor
  • Media & Informasi

    • Ruang Berita
      • Postingan Media Sosial
    • Siaran Pers
    • Majalah Elektronik
    • Kalender
    • Video Terkait
    • Kit Pers
    • Penghargaan, Sertifikasi, & Rekaman
    • PPID
  • Keberlanjutan

    • Laporan Keberlanjutan
    • Strategi Keberlanjutan
    • Dukungan Keberlanjutan
    • Inisiatif Keberlanjutan
  • GCG

    • Gambaran Umum
    • Komitmen
    • Struktur
    • Whistle Blowing System & Pengendalian Gratifikasi
    • kode
    • Anggaran Dasar
    • Manajemen Risiko
    • Tata Kelola TI
    • Auditor Eksternal
    • Sistem Manajemen Anti Suap
    • Asean Corporate Governance Scorecard
    • Komite Audit, Komite Pemantau Risiko & Tata Kelola Terintegrasi dan Komite NRG
    • Perdagangan Internal
Logo WIKA
  • Info Perusahaan

    • Siapa Kami
    • Visi, Misi, & Komitmen
    • Manajemen
      • Dewan Komisaris
      • Dewan Direksi
      • Sekretaris Perusahaan
      • Laporan Dewan Komisaris
      • Laporan Dewan Direksi
    • Struktur
      • Struktur Organisasi
      • Anak Perusahaan & Entitas Asosiasi
    • Nilai & Strategi
    • Sejarah Perusahaan
    • Keselamatan, Kesehatan, & Lingkungan
    • WISE (WIKA Integrated Smart E-Procurement)
    • VMS (Vendor Management System)
  • Lini Bisnis

    • Investasi
      • Jalan Tol
      • Bandar Udara
      • Pengolahan Air
    • Realti & Properti
      • Real Estat
      • Layanan Hotel
      • Manajemen Gedung
    • Infrastruktur & Gedung
      • Infrastruktur
      • Bangunan
    • Energi & Pabrik Industri
      • Pembangkit Listrik
      • Pabrik Industri
    • Industri
      • Produk Beton
      • Steel Fabrication
      • PPC
      • Heavy Equipment
      • Aspal
      • Energi Terbarukan
      • Kendaraan Listrik
  • Hubungan Investor

    • Beranda IR
      • Selamat Datang di WIKA IR
      • Kenapa Berinvestasi di WIKA?
      • Berita Terbaru
    • Informasi Perusahaan
      • Struktur Grup
      • Kepemilikan Saham
      • Lembaga Penunjang Pasar Modal
    • Informasi Keuangan
      • Informasi Keuangan
      • Ikhtisar Keuangan
      • Rasio Keuangan
      • Presentasi Perusahaan
      • Laporan Tahunan
      • Dividen
    • Keterbukaan
      • Pengumuman Emiten
      • Aksi Korporasi
      • Informasi atau Fakta Material Lain
      • Newsletter Investor
      • Kalender Perusahaan
      • Prospektus
    • Rapat Umum Pemegang Saham
    • Surat Utang dan Obligasi
    • Informasi Saham
      • Grafik Interaktif
      • Data Historis Saham
      • Konsensus Analis
      • Cakupan Analis
      • Klasifikasi Indeks
    • Permintaan Informasi
      • Pemberitahuan Email
      • Kontak Hubungan Investor
  • Media & Informasi

    • Ruang Berita
      • Postingan Media Sosial
    • Siaran Pers
    • Majalah Elektronik
    • Kalender
    • Video Terkait
    • Kit Pers
    • Penghargaan, Sertifikasi, & Rekaman
    • PPID
  • Keberlanjutan

    • Laporan Keberlanjutan
    • Strategi Keberlanjutan
    • Dukungan Keberlanjutan
    • Inisiatif Keberlanjutan
  • GCG

    • Gambaran Umum
    • Komitmen
    • Struktur
    • Whistle Blowing System & Pengendalian Gratifikasi
    • kode
    • Anggaran Dasar
    • Manajemen Risiko
    • Tata Kelola TI
    • Auditor Eksternal
    • Sistem Manajemen Anti Suap
    • Asean Corporate Governance Scorecard
    • Komite Audit, Komite Pemantau Risiko & Tata Kelola Terintegrasi dan Komite NRG
    • Perdagangan Internal
English
Bahasa Indonesia
|

Are you looking for something?

Keyword suggestion

Stock Price Information Careers Sustainability Report Financial Statements

Whistle Blowing System & Pengendalian Gratifikasi

Whistle Blowing System and Gratification Control Banner
Introduction Image

Whistle Blowing System (WBS)

Untuk menerapkan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik, WIKA telah berkomitmen untuk membangun Whistleblowing System yang berfungsi sebagai alat pencegahan, pengungkapan pelanggaran atau penipuan di lingkungan Perusahaan sebagaimana tertuang dalam Instruksi Kerja Prosedur Pelanggaran Kode Etik (Whistle Blowing System ) No. WIKA-GCG-IK-02.01 Rev 01 tanggal 22 Desember 2023.

Introduction Image

Gratification

Gratifikasi adalah pemberian/penerimaan uang/sejenis uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lain dalam jumlah berapa pun, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, dan dilakukan dengan sarana elektronik maupun tanpa sarana elektronik oleh Insan WIKA terkait dengan kewenangan/kedudukannya di Perusahaan, sehingga dapat menimbulkan benturan kepentingan di kemudian hari. Pengendalian Gratifikasi di WIKA telah diatur dalam No. Dok: WIKA-GCG-IK-02.02 Rev 00 Amd 05 tentang Intruksi Kerja Pengendalian Gratifikasi tanggal 16 April 2024.

Perusahaan telah memiliki Whistleblowing System yang berfungsi sebagai pencegahan deep facility

WS Function Item
Penyuapan
WS Function Item
Penyalahgunaan Wewenang
WS Function Item
Kode Etik & Harrasment

Efektivitas penerapan whistleblowing system (WBS) juga menjadi perhatian utama Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan. Perseroan memiliki Whistleblowing System yang berfungsi sebagai sarana pencegahan, pengungkapan pelanggaran atau tindakan penipuan di lingkungan Perseroan, antara lain Insider Trading, Fraud, Money Laundrying, Anti Bribery and Corruption (ABC), diskriminasi dan penyimpangan lainnya. Perseroan telah mengembangkan mekanisme Whistleblowing System (WBS) yang memiliki media pengaduan yaitu melalui email khusus melalui https://wbs.wika.co.id/ dan pembentukan pihak khusus untuk menangani pengaduan. Terkait penanganan pengaduan, Tim Kepatuhan dan/atau Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan telah melakukan seleksi, konfirmasi (dari aspek kategori jenis pelanggaran, siapa yang melakukannya dan kelengkapan dokumen) dan verifikasi, serta memutuskan apakah laporan akan ditindaklanjuti atau diarsipkan. Dewan Komisaris dan Direksi memberikan arahan agar efektivitas penerapan WBS terus ditingkatkan. 

Berdasarkan resume hasil penerapan Whistle Blowing System sejak Januari sampai Juni 2024 terdapat 12 (dua belas) laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan melalui mekanisme Whistle Blowing System (wbs.wika.co.id).

Lihat Alur Pelaporan

Penyampaian Laporan Pelanggaran

Setiap pegawai WIKA dapat menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran Code of Conduct kepada Perusahaan melalui https://wbs.wika.co.id/. Tim Kepatuhan akan menerima dan menindaklanjuti pengaduan tersebut namun ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan harus diperhatikan:
  • Violation Item
    Direksi membentuk dan menetapkan Tim Kepatuhan, FKAP dan Dewan Kehormatan Pegawai. Tim Kepatuhan, FKAP dan Dewan Kehormatan Pegawai akan diberikan perlindungan yang sama dengan Pelapor. Perlindungan terhadap pembalasan, tekanan, ancaman baik secara fisik, psikis, administratif maupun tuntutan hukum.
  • Violation Item
    Setiap identitas pelapor dan bahan laporan harus dirahasiakan dan diberikan perlindungan kerahasiaan identitas pelapor dan bahan laporan sesuai dengan mekanisme perlindungan kerahasiaan dan akan diberikan sanksi bagi yang membocorkan identitas pelapor dan bahan laporan.
  • Violation Item
    Penggunaan surat kaleng (anonymous letter) akan diperlakukan sebagai informasi awal dimana tindak lanjutnya akan tergantung pada tingkat kepercayaan Tim Compliance dan FKAP terhadap kebenaran substansi permasalahan yang dilaporkan.
  • Violation Item
    Direksi dan manajemen perusahaan wajib memberikan perlindungan, termasuk kekebalan administratif kepada pelapor terhadap pembalasan, tekanan, atau ancaman baik secara fisik, psikologis, administratif, perlindungan karir atau tuntutan hukum.
  • Violation Item
    Setiap laporan pelanggaran dan atau penyimpangan harus memenuhi ketidakberpihakan suku, ras, agama dan golongan serta tidak bersifat fitnah dan atau laporan palsu.
Limitation Background Image

Limitation Regarding Allowed Gifts

  • Pemberian hadiah/cinderamata dan/atau jamuan makan dan/atau hiburan diperbolehkan sepanjang pemberian itu dimaksudkan untuk membina hubungan baik dalam batas-batas kewajaran dan memperhatikan hubungan yang sederajat (seperti antara sahabat dan tetangga), dengan saling menghargai. menghormati dan tidak bermaksud menyogok pihak yang bersangkutan dengan maksud memberikan sesuatu kepada perusahaan yang secara hukum bukan merupakan hak perusahaan dan frekuensi pemberian tersebut tidak boleh terlalu sering sehingga menimbulkan anggapan seseorang bermaksud sesuatu untuk pemberian tersebut.

  • Hadiah/cinderamata berupa barang yang dimaksudkan untuk promosi Perusahaan harus menggunakan logo Perusahaan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari barang yang bersangkutan (logo Perusahaan pada barang tidak dapat dihilangkan).

  • Pemberian honorarium rapat kepada Pihak Ketiga, diperbolehkan sebagai penghargaan atas sumbangsih pemikiran dan keahlian yang telah diberikan kepada perusahaan atas undangan resmi perusahaan, dengan ketentuan pemberian honorarium tersebut tidak dilarang dalam kode etik atau peraturan internal Badan Pihak Ketiga.

  • Setiap hibah yang diberikan, harus dicatat dengan formulir yang telah diisi oleh pegawai yang bersangkutan sebagai pihak pemberi dan diketahui oleh atasan langsung dan Sekretaris Perusahaan.

Laporan Gratifikasi

Sejak Januari sampai dengan Desember 2024, terdapat 1 (satu) laporan gratifikasi

Laporkan Sekarang
  • Hubungi Kantor Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Copyright © 2023 PT Wijaya Karya (Persero) Tbk

Logo BUMN
  • JL. D.I. Panjaitan Kav. 9-10, Jakarta 13340

  • Phone : +6221 8067 9200

  • Fax: +6221 2289 3830

Lihat Peta

Copyright © 2023 PT Wijaya Karya (Persero) Tbk