Whistle Blowing System & Pengendalian Gratifikasi
Whistle Blowing System (WBS)
Untuk menerapkan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik, WIKA telah berkomitmen untuk membangun Whistleblowing System yang berfungsi sebagai alat pencegahan, pengungkapan pelanggaran atau penipuan di lingkungan Perusahaan sebagaimana tertuang dalam Instruksi Kerja Prosedur Pelanggaran Kode Etik (Whistle Blowing System ) No. WIKA-GCG-IK-02.01 Rev 01 tanggal 22 Desember 2023.
Perusahaan telah memiliki Whistleblowing System yang berfungsi sebagai pencegahan deep facility
Efektivitas penerapan whistleblowing system (WBS) juga menjadi perhatian utama Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan. Perseroan memiliki Whistleblowing System yang berfungsi sebagai sarana pencegahan, pengungkapan pelanggaran atau tindakan penipuan di lingkungan Perseroan, antara lain Insider Trading, Fraud, Money Laundrying, Anti Bribery and Corruption (ABC), diskriminasi dan penyimpangan lainnya. Perseroan telah mengembangkan mekanisme Whistleblowing System (WBS) yang memiliki media pengaduan yaitu melalui email khusus melalui https://wbs.wika.co.id/ dan pembentukan pihak khusus untuk menangani pengaduan. Terkait penanganan pengaduan, Tim Kepatuhan dan/atau Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan telah melakukan seleksi, konfirmasi (dari aspek kategori jenis pelanggaran, siapa yang melakukannya dan kelengkapan dokumen) dan verifikasi, serta memutuskan apakah laporan akan ditindaklanjuti atau diarsipkan. Dewan Komisaris dan Direksi memberikan arahan agar efektivitas penerapan WBS terus ditingkatkan.
Berdasarkan resume hasil penerapan Whistle Blowing System sejak Januari sampai Juni 2024 terdapat 12 (dua belas) laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan melalui mekanisme Whistle Blowing System (wbs.wika.co.id).
Penyampaian Laporan Pelanggaran
- Direksi membentuk dan menetapkan Tim Kepatuhan, FKAP dan Dewan Kehormatan Pegawai. Tim Kepatuhan, FKAP dan Dewan Kehormatan Pegawai akan diberikan perlindungan yang sama dengan Pelapor. Perlindungan terhadap pembalasan, tekanan, ancaman baik secara fisik, psikis, administratif maupun tuntutan hukum.
- Setiap identitas pelapor dan bahan laporan harus dirahasiakan dan diberikan perlindungan kerahasiaan identitas pelapor dan bahan laporan sesuai dengan mekanisme perlindungan kerahasiaan dan akan diberikan sanksi bagi yang membocorkan identitas pelapor dan bahan laporan.
- Penggunaan surat kaleng (anonymous letter) akan diperlakukan sebagai informasi awal dimana tindak lanjutnya akan tergantung pada tingkat kepercayaan Tim Compliance dan FKAP terhadap kebenaran substansi permasalahan yang dilaporkan.
- Direksi dan manajemen perusahaan wajib memberikan perlindungan, termasuk kekebalan administratif kepada pelapor terhadap pembalasan, tekanan, atau ancaman baik secara fisik, psikologis, administratif, perlindungan karir atau tuntutan hukum.
- Setiap laporan pelanggaran dan atau penyimpangan harus memenuhi ketidakberpihakan suku, ras, agama dan golongan serta tidak bersifat fitnah dan atau laporan palsu.
Laporan Gratifikasi
Sejak Januari sampai dengan Juni 2024, terdapat 1 (satu) laporan gratifikasi
Laporkan Sekarang