Pilar Hukum dan Tata Kelola
Pilar ini mencakup poin (16) Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Kuat. Pada intinya, bertujuan terwujudnya kepastian hukum dan tata kelola yang efektif, transparan, akuntabel dan partisipatif untuk menciptakan stabilitas keamanan dan mencapai negara berdasarkan hukum.